ARTIKEL : HAK ASASI MANUSIA ( HAM )
JUDUL : Hak Asasi Manusia Sebagai Kodrat Hidup
Manusia
1. Gambaran
Umum
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak
yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa (hak-hak yang bersifat
kodrati) sejak kita lahir. Oleh karena itu tidak ada kekuasaan apapun di dunia
yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu
dapat berbuat semaunya, Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat
dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya. Pada hakikatnya hak asasi manusia terdiri atas dua hak dasar yang
paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar
inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi
manusia lainnya sulit akan ditegakkan.
Mengingat begitu pentingnya
proses pemahaman hak asasi manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan
orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya hak asasi manusia
sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk
lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.
Adapun hakikat universalitas HAM
yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia
itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas
sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana
pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya
berlaku untuk semua.
Di Indonesia HAM sebenarnya telah
lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama,
kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam
buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan
Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri
berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah
disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini
kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih
suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM
sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol
karena kurang dipublikasikan.
2. Kasus
pelanggaran tentang Hak Asasi Manusia
Mengenai
kasus pelanggaran HAM saya akan membahas
tentang pelanggaran HAM di daerah Maluku beberapa waktu lalu.
Konflik dan
kekerasan yang terjadi di kepulauan maluku beberapa waktu lalu sangat dinilai
dalam bentuk pelanggaran hak asasi manusia, 80 % relatif aman untuk maluku
utara, 100% relatif aman dan stabil untuk maluku tenggara, sementara untuk
bagian maluku tengah sampai saat ini belum aman, dan untuk Ambon sangat sulit
diprediksikan. Beberapa waktu lalu sempat tenang, tetapi satu bulan kemudian
aksi tersebut muncul lagi dengan modus ala ninja atau penyusup yang melakukan
operasinya di daerah-daerah perbatasan kawasan Islam dan Kristen.
Penyusup
masuk ke wilayah melakukan pembunuhan dan pembakaran beberapa rumah. Dan dalam
konflik ini berakibat 800 orang tewas, 4000 orang luka-luka, dan ribuan
rumah,perkantoran serta pasar hancur ludes karena terbakar. Tak lupa juga
ratusan sekolah hancur. Masyarakat saat ini telah melakukan sistem keamanan dan
membuat aturan-aturan untuk menangkas kejadian tersebut. Namun, suasana kota
tetap saja dalam keadaan tegang dan terdengar suara tembakan dimana-mana.
Banyak orang yang sudah putus asa, bingung dan tramua dengan permasalahan ini
dan ditambah dengan ketidakjelasan proses penyelesaian konflik.
Komunikasi
sosial masyarakat akhirnya tidak berjalan dengan baik, sehingga perasaan saling
curiga antar kawasan terus ada dan bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang
menginginkan situasi konflik ini berjalan terus. Perkembangan situasi dan
kondisi yang terakhir tidak ada pihak yang menjelaskan kepada masyarakat
tentang apa yang terjadi sehingga masyarakat mencari-cari jawaban sendiri dan
membuat antisipasi sendiri.
Konflik ini
juga mengakibatkan pendidikan sulit untuk diakses oleh anak-anak korban. Dan
akhirnya Maluku melaksanakan program pendidikan alternatif yang awalnya
diharapkan untuk membantu proses perbaikan mental anak. Tetapi kenyataannya
malah tidak berhasil, bahkan menimbulkan masalah baru di tingkat anak selain
itu masyarakat juga membuat penilaian negatif terhadap aktifitas NGO (PAM
dilakukan oleh NGO).
Masyarakat
maluku juga sangat sulit dalam mengakses pelayanan kesehatan, dokter dan
obat-obatan tidak dapat mencukupi kebutuhan masyarakat dan harus diperoleh
dengan harga yang mahal, dan puskesmas-puskesmas pun banyak yang tidak
berfungsi.
Dalam kasus
tersebut itu sangat-sangat tidak bermoral, karena penyusup-penyusup yang
melakukan pembunuhan, pembakaran rumah-rumah dan lain-lain itu sangat melanggar
hak asasi yang dimiliki oleh masyarakat maluku tengah, mereka telah merampas
hak mereka untuk hidup, mendapatkan tempat tinggal,dan hak untuk mendapatkan
pendidikan bagi anak-anak korban serta juga hak untuk mendapatkan pelayanan
kesehatan.
Pesan saya
untuk para pembaca artikel ini, bahwa Hak asasi manusia adalah hah-hak dasar
yang dimiliki oleh setiap manusia, dan mari kita jaga, mempertahankan dan
memperjuangkan hak yang kita miliki, jangan sampai hak kita juga dirampas dan
diinjak-injak orang lain. Dan satu lagi, kita sebagai makhluk sosial juga harus
menghormati hak-hak orang lain agar tercipta suatu kedamaian di negara ini.
D :\Kuliah\Nur Uswana\Semester 2\PKN\Sejarah
HAM.mht
Tidak ada komentar:
Posting Komentar