Senin, 05 Januari 2015

Hak Asasi Manusia Sebagai Kodrat Hidup Manusia

ARTIKEL  : HAK ASASI MANUSIA  ( HAM )
JUDUL      : Hak Asasi Manusia Sebagai Kodrat Hidup Manusia
      1.      Gambaran Umum
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa (hak-hak yang bersifat kodrati) sejak kita lahir. Oleh karena itu tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semaunya, Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada hakikatnya hak asasi manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.
Mengingat begitu pentingnya proses pemahaman hak asasi manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya hak asasi manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.

      2.      Kasus pelanggaran tentang Hak Asasi Manusia
Mengenai kasus pelanggaran HAM  saya akan membahas tentang pelanggaran HAM di daerah Maluku beberapa waktu lalu.
Konflik dan kekerasan yang terjadi di kepulauan maluku beberapa waktu lalu sangat dinilai dalam bentuk pelanggaran hak asasi manusia, 80 % relatif aman untuk maluku utara, 100% relatif aman dan stabil untuk maluku tenggara, sementara untuk bagian maluku tengah sampai saat ini belum aman, dan untuk Ambon sangat sulit diprediksikan. Beberapa waktu lalu sempat tenang, tetapi satu bulan kemudian aksi tersebut muncul lagi dengan modus ala ninja atau penyusup yang melakukan operasinya di daerah-daerah perbatasan kawasan Islam dan Kristen.

Penyusup masuk ke wilayah melakukan pembunuhan dan pembakaran beberapa rumah. Dan dalam konflik ini berakibat 800 orang tewas, 4000 orang luka-luka, dan ribuan rumah,perkantoran serta pasar hancur ludes karena terbakar. Tak lupa juga ratusan sekolah hancur. Masyarakat saat ini telah melakukan sistem keamanan dan membuat aturan-aturan untuk menangkas kejadian tersebut. Namun, suasana kota tetap saja dalam keadaan tegang dan terdengar suara tembakan dimana-mana. Banyak orang yang sudah putus asa, bingung dan tramua dengan permasalahan ini dan ditambah dengan ketidakjelasan proses penyelesaian konflik.
Komunikasi sosial masyarakat akhirnya tidak berjalan dengan baik, sehingga perasaan saling curiga antar kawasan terus ada dan bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang menginginkan situasi konflik ini berjalan terus. Perkembangan situasi dan kondisi yang terakhir tidak ada pihak yang menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehingga masyarakat mencari-cari jawaban sendiri dan membuat antisipasi sendiri.

Konflik ini juga mengakibatkan pendidikan sulit untuk diakses oleh anak-anak korban. Dan akhirnya Maluku melaksanakan program pendidikan alternatif yang awalnya diharapkan untuk membantu proses perbaikan mental anak. Tetapi kenyataannya malah tidak berhasil, bahkan menimbulkan masalah baru di tingkat anak selain itu masyarakat juga membuat penilaian negatif terhadap aktifitas NGO (PAM dilakukan oleh NGO).
Masyarakat maluku juga sangat sulit dalam mengakses pelayanan kesehatan, dokter dan obat-obatan tidak dapat mencukupi kebutuhan masyarakat dan harus diperoleh dengan harga yang mahal, dan puskesmas-puskesmas pun banyak yang tidak berfungsi.

Dalam kasus tersebut itu sangat-sangat tidak bermoral, karena penyusup-penyusup yang melakukan pembunuhan, pembakaran rumah-rumah dan lain-lain itu sangat melanggar hak asasi yang dimiliki oleh masyarakat maluku tengah, mereka telah merampas hak mereka untuk hidup, mendapatkan tempat tinggal,dan hak untuk mendapatkan pendidikan bagi anak-anak korban serta juga hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Pesan saya untuk para pembaca artikel ini, bahwa Hak asasi manusia adalah hah-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia, dan mari kita jaga, mempertahankan dan memperjuangkan hak yang kita miliki, jangan sampai hak kita juga dirampas dan diinjak-injak orang lain. Dan satu lagi, kita sebagai makhluk sosial juga harus menghormati hak-hak orang lain agar tercipta suatu kedamaian di negara ini.

          D :\Kuliah\Nur Uswana\Semester 2\PKN\Sejarah HAM.mht

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Our Last Night Album Oak Island Acoustic

Track list : 01. Dark Storms (Acoustic) 02. I’ve Never Felt This Way (Acoustic) 03. Same Old War (Acoustic) 04. Reality Without You...